Satu lagi aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah diluncurkan. Kali ini namanya adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan penilaian hasil belajar ini diberlakukan bagi jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.
ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).
Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
- ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
- Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
- Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
- Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
- MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
- MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
- MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah
Update 30 Oktober 2018, akses login sementara ditutup untuk semua jenjang.
0 Response to "Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah"